
thejak.co - Pemilik Bank Central Asia (BCA) yang juga Grup Djarum: Budi Hartono bersaudara (Bambang Hartono) harus diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena, diduga, Budi Hartono bersaudara jadi “tukang tadah” atau “penadah” Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Demikian diungkapkan Ketua Umum Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Sasmito Hadinegoro. Di sela-sela aksi unjuk rasa massa HMS di depan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/7/2018), Sasmito mengatakan, pihaknya mendesak penyidik lembaga antirasuah agar memeriksa dan menyelidiki owner/pemilik Bank Central Asia (BCA): Budi Hartono bersaudara yang patut diduga sebagai “tukang tadah”.
“Bayangkan, karena penjualan aset tambak udang Dipasena Rp 1 triliun dan dijual hanya Rp 200 miliar saja jadi terdakwa. Nah, jadi jangan hanya berhenti di sini (di BDNI) saja KPK mengusut BLBI Gate,†ucapnya.
Pria yang juga ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) itu menandaskan, BCA pada akhir tahun 2002 yang total aktiva atau nilai kekayaannya Rp 117 triliun, pada tahun 2003 dijual sahamnya 51 persen hanya Rp 5 triliun saja kepada Budi Hartono.
“Dan patut diduga dilakukan secara tender tertutup dan terbatas yang hanya diikuti oleh Group Farallon (kendaraan Budi Hartono) dan Standard Chartered Bank,” paparnya.
Lebih tragisnya, ungkap lelaki alumni Fakultas Ekonomi UGM itu, 3 bulan setelah transaksi penjualan dengan dugaan rekayasa yang penuh kecurangan tersebut, Budi Hartono menerima pembagian laba (deviden) BCA sebesar Rp 580 miliar.
“Dan pada 2004 sampai hari ini, Budi Hartono Cs. masih menerima subsidi bunga obligasi rekap ex BLBI dari pemerintah yang ada dalam BCA sebesar Rp 7 triliun per tahun,” urainya.
Di dalam hal ini, Budi Hartono Cs., kata Sasmito, telah diperkaya oleh Kepala BPPN saat itu (I Putu Gede Ary Suta) dan Menteri Keuangan (menkeu) ketika itu, Boediono. “Dan nilai BCA hari ini mencapai Rp 600 triliunan lebih,†tegasnya.
Makanya terang Sasmito, jangan heran, Budi Hartono dan saudaranya Bambang Hartono sebagai pemilik Djarum Grup sejak membeli BCA dengan cara yang tidak semestinya itu menjadi orang terkaya di Indonesia tanpa susah payah.
“Karena, sesungguhnya ini adalah suatu rahasia umum. Bayangkan, negara dimiskinkan oleh obligor-obligor nakal dan atau pengemplang BLBI. Sehingga KPK perlu mengusut tuntas,†cetusnya.
Lebih lanjut, Sasmito menyatakan, setelah menyelidiki masalah intellectual fraud, maka sungguh terjadi ketidakadilan dalam tata kelola keuangan negara.
“Untuk itu, kami menuntut agar Budi Hartono dan saudaranya: Bambang Hartono harus segera diperiksa KPK demi keadilan rakyat meskipun penjualan tersebut mungkin yang bersangkutan sudah merasa sah-sah saja,†ulasnya.
Namun, dari segi hukum ini patut diduga means rea (ada niat jahat) dari para pejabat era rezim Megawati tempo hari yang meminta persetujuan para pejabat saat itu yakni: Menkeu Boediono, Menko Ekuin Dorojatun Kuntjorojati dan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi serta eksekutor penjualannya adalah I Putu Gede Ary Suta sebagai kepala BPPN yang merasa aman-aman saja.
“Seyogyanya KPK sebagai penegak hukum independen yang tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus segera menetapkan sebagai tersangka: Sri Mulyani, Boediono dan Darmin Nasution sebagai perwujudan komitmen Nawacita Presiden Jokowi,†pintanya.
Demikian juga dengan para penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dan “tukang tadah” aset negara yang dijual obral para menkeu seperti Budi Hartono yang sukses membodohi pemerintahan rezim Megawati Soekarnoputri, jelas Sasmito.
“Bayangkan dengan uangnya hanya Rp 5 triliun tahun 2003, dia sukses ‘menjarah’ BCA yang total asetnya tahun 2002 saja Rp 117 triliunan. Dan sekarang nilai aset BCA mencapai Rp 600 triliunan,†ungkapnya.
Aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, kemarin, dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) HMS, Harjuno Wiwoho.
Ia mendampingi Ketua Dewan Pembina HMS, Mayjen TNI Purn. Syamsu Jalal dan keduanya berorasi secara bergantian membakar semangat massa.
Ribuan orang yang merupakan massa HMS itu menuntut penuntasan dua megaskandal korupsi keuangan negara terbesar di negeri ini yaitu BLBI Gate dan Bank Century atau Century Gate. Kata Hardjuno, kedua megaskandal korupsi keuangan negara itu membuat genting keuangan negara.
“Karena itu, sudah selayaknya, KPK mengusut dan menuntaskan dua megaskandal korupsi keuangan negara terbesar sejak Republik Indonesia merdeka itu.
Para komisioner KPK harusnya mempunyai komitmen yang kuat dan serius untuk menuntaskan BLBI dan Century Gate di 2018. Itu sesuai Resolusi KPK 2018 yang pernah diungkapkan salah satu komisioner KPK Laode Muhammad Syarif,†tegas dia.
Ucap Hardjuno, KPK harus menindaklanjuti rekomendasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan agar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono Cs menjadi tersangka.
“Dan ingat, keputusan Angket Century pada paripurna DPR awal 2010 juga menyatakan bahwa Sri Mulyani (SMI) dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus diperiksa di muka hukum,†tukasnya.
Menurut aktivis itu, pemeriksaan tersangka BLBI yang kini menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) bisa menjadi pintu masuk untuk membuka dan membongkar kotak pandora para pelaku kejahatan korupsi BLBI lainnya yang lebih tinggi.
“Penikmat BLBI Rp 30 triliun harus diseret ke meja hijau. Saya kira, Sjamsul Nursalim yang menikmati kucuran dana talangan BLBI dan menyalahgunakannya harus didatangkan dan diperiksa KPK. Juga, para ‘tukang tadah’ lainnya yang menerima penjualan aset dengan harga yang tidak wajar,†pinta Harjuno.
Sekjen LPEKN ini juga menyingging soal aset Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diserahkan BPPN kepada Kementerian Keuangan pada 2005 senilai Rp 4,8 triliun, pada 2007 dijual hanya Rp 200 miliaran oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat itu dijabat Sri Mulyani.
“Tindakan SMI memberi andil merugikan keuangan negara. KPK harus periksa Sri Mulyani juga. Selain juga Boediono dalam kasus Century,” papar dia. AGS
TheJAK