
Thejak.co.id-Pemerintah Kota Bekasi diduga membiarkan terjadinya kebocoran penerimaan kas daerah dari sektor penerimaan reklame.
Pernyataan ini seperti yang diutarakan oleh Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS.
Menurut dia pada saat ini keberadaan Bando Reklame masih saja berdiri. Pada hal ini tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Konstruksi Iklan dan Media Informasi yang Melintang di Jalan.
“Nah, berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ada temun yang duduga dari bando reklame,†ujarnya.
Diduga ini terjadi pembiaran dimana para pemilik Bando Reklame ini merupakan pihak swasta yang memiliki. “Jadi ada potensi pendapatan yang hilang, ini pendapatan dari perizinan reklame tentunya, karena sudah dilarang kenapa masih berdiri berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2017,†ungkapnya.
“Yang teraudit yakni sebesar Rp 3 miliar, maka kedepan nanti kita akan meminta kepada pihak terkait untuk diaudit. Kita minta data real yang berizin dan tidak berizin. Ada berapa potensial in come, lalu yang bermasalah kita minta ditertibkan,†ujarnya.
Tidak hanya soal pelarangan berdirinya Bando Reklame, kebocoran pendapatan kas daerah pun terjadi lantaran ribuan reklame yang ada di sana ilegal dan tidak bayar pajak.
Berdasarkan data yang dihimpun bahwa ada 2.075 titik reklame berdiri di trotoar yang melanggar aturan dan ada 2.414 titik lebih reklame yang berdiri tanpa membayar pajak. ADV
TheJAK