
thejak.co - Massa Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan dua megaskandal korupsi keuangan negara: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Gate dan (Bank) Century Gate pada 2108.
Hal itu sesuai janji atau Resolusi KPK 2018 yang akan menuntaskan dua megaskandal korupsi keuangan negara tersebut.
Tuntutan itu dilontarkan massa Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) pada Selasa (17/7/2018). Aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan Gedung Merah Putih KPK.
Demonstrasi yang dihadiri ribuan orang yang merupakan massa HMS itu dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) HMS, Harjuno Wiwoho. Ia mendampingi Ketua Dewan Pembina HMS, Mayjen TNI Purn. Syamsu Jalal.
Keduanya berorasi secara bergantian membakar semangat massa. Ribuan orang yang merupakan massa HMS itu menuntut penuntasan dua megaskandal korupsi keuangan negara terbesar di negeri ini yaitu BLBI Gate dan Bank Century atau Century Gate.
Kata Hardjuno, kedua megaskandal korupsi keuangan negara itu membuat genting keuangan negara. “Karena itu, sudah selayaknya, KPK mengusut dan menuntaskan dua megaskandal korupsi keuangan negara terbesar sejak Republik Indonesia merdeka itu.
Para komisioner KPK harusnya mempunyai komitmen yang kuat dan serius untuk menuntaskan BLBI dan Century Gate di 2018. Itu sesuai Resolusi KPK 2018 yang pernah diungkapkan salah satu komisioner KPK Laode Muhammad Syarif,†tegas Harjuno dalam orasinya di depan Gedung KPK.
Ucap Hardjuno, KPK juga harus menindaklanjuti rekomendasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan agar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono Cs menjadi tersangka.
“Dan ingat, keputusan Angket Century pada paripurna DPR awal 2010 juga menyatakan bahwa Sri Mulyani (SMI) dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus diperiksa di muka hukum,†tukasnya.
Menurut aktivis itu, pemeriksaan tersangka BLBI yang kini menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) bisa menjadi pintu masuk untuk membuka dan membongkar kotak pandora para pelaku kejahatan korupsi BLBI lainnya yang lebih tinggi.
“Penikmat BLBI Rp 30 triliun harus diseret ke meja hijau. Saya kira, Sjamsul Nursalim yang menikmati kucuran dana talangan BLBI dan menyalahgunakannya harus didatangkan dan diperiksa KPK. Juga, para ‘tukang tadah’ lainnya yang menerima penjualan aset dengan harga yang tidak wajar,†pinta Harjuno.
Sekjen LPEKN ini juga menyinggung soal aset Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diserahkan BPPN kepada Kementerian Keuangan pada 2005 senilai Rp 4,8 triliun, pada 2007 dijual hanya Rp 200 miliaran oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat itu dijabat Sri Mulyani.
“Tindakan SMI memberi andil merugikan keuangan negara. KPK harus periksa Sri Mulyani juga. Selain juga Boediono dalam kasus Century,” papar dia.
Ketua HMS, Sasmito Hadinegoro menambahkan, baik BLBI Gate, Mandiri Gate, BCA Gate, PLN Gate, Pajak-Bea Cukai Gate maupun Century Gate patut diduga merupakan penyakit kronis yang senantiasa menggerogoti keuangan negara.
“Sehingga, beban fiskal-moneter APBN RI tidak akan pernah bisa disehatkan,” ungkap pemrakarsa Gerakan HMS itu.
Pria yang juga ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) ini menyatakan, siapa pun menteri keuangannya, siapa pun gubernur BI-nya, siapa pun dirjen pajak dan dirjen bea cukainya dan bahkan siapa pun Presidennya, jika tidak pernah ada political will dan political done yang serius, maka APBN RI tidak akan pernah sehat.
“Makanya, para pemimpin negara tersebut harus berani melakukan revolusi keuangan negara dengan diiringi revolusi hukum sebagai tindak lanjut perintah revolusi mental yang digaungkan Jokowi di era 2014-2019 dan perlu diperjelas tolak ukurnya secara kuantitatif,” paparnya.
Sementara itu, mantan Wakil Presiden Boediono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad hari ini, Kamis (19/7/2018).
Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Selain Boediono, pengacara yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis juga dihadirkan dalam sidang Syafruddin Temenggung.
“Untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, jaksa penuntut umum (JPU) berencana akan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, kemarin.
Boediono dan Todung pernah diperiksa sebagai saksi saat perkara Syafruddin masih dalam tingkat penyidikan. Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan dan Todung sebagai bagian dari tim hukum BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Ketika Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul, Boediono ikut masuk sebagai anggota KKSK. Tugas lembaga yang dipimpin Dorodjatun Kuntjoro-Jakti itu salah satunya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.
Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. KKSK ikut menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Dan, saat itu, Boediono menjadi anggota KKSK bersama Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul pada 2004 silam.
Ia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim. Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Syafruddin juga disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI. AGS
TheJAK