
thejak.co - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ciawi, Roby Syamsi menyebut bahwa banyak pasangan muda di sana melakukan nikah siri.
Berdasarkan data terakhi setidaknya ada 130 pasutri belum mengantongi buku nikah.
Dengan kondisi ini dia berharap kepada kepada pasutri yang belum mengantongi buku nikah agar segera datang ke KUA untuk mengurus surat tersebut.
Surat nikah sendiri sangat penting dokumen negara resmi agar pasangan suami istri (pasutri) memberikan keabsahan atas adanya pernikahan, memudahkan birokrasi, memastikan istri bisa mendapat haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, memudahkan pengurusan hak asuh anak-anak.
Ia mengimbau pasangan yang belum tercatat di KUA segera melakukan isbat nikah.
“Bagi yang belum bisa langsung ke Pengadilan Agama Cibinong untuk isbat nikah,†kata Roby.
Persyaratannya antara lain, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), kemudian diregistrask ke Kantor Pos Cibinong menggunakan materai Rp6000.
Selanjutnya dibawa ke Pengadilan Agama Cibinong untuk melaksanakan isbat nikah. yang melakukan pernikahan siri. JAK
TheJAK