Kamis , 26 Juli 2018

Saiful Mujani: MK Jangan Melanggar Konstitusi

Wapres Jusuf Kalla.

 

THEJAK - Mahkamah konstitusi (MK) berwenang meninjau Undang-undang dan aturan-aturan di bawah Konstitusi. Kriteria peniliannya adalah Konstitusi itu sendiri. Konstitusi secara jelas mengatakan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali. Jika MK membolehkan Presiden dan Wapres menjabat lebih dari 2 kali, maka MK melanggar Konstitusi.

Tak hanya melanggar konstitusi, jika memperbolehkan presiden dan wapres menjabat lebih dari 2 kali, MK menjadi pengkhianat reformasi. Seperti diketahui, masa jabatan presiden dan wapres hanya boleh 2 kali yang tercantum dalam pasal 7 UUD 45 adalah produk reformasi.

Mengenai pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin, menyatakan posisi wapres sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi, adalah pernyataan gegabah.

“Kalaupun ada kata-kata “dibantu” dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden,” kata Saiful Mujani melalui keterangannya, Rabu (25/7).

Saiful mengatakan, sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum. Presiden bertanggung jawab pada rakyat langsung lewat Pemilu.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan, karena kepala negara dan pemerintahan sangat mutlak adanya untuk sebuah negara, maka harus jaga-jaga kalau-kalau presiden berhalangan tetap atau tidak tetap. Karena itu, wakil presiden mutlak ada. Wakil presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka wakil presiden sangat melekat pada presiden.

“Jangan dipilah-pilah dan dibedakan antara presiden dan wakil. Kalau sudah dua kali jadi wapres itu artinya jelas dua kali, siapapun pasangan presidennya. Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain,” ucap Saiful.

“Saya melihat tidak ada urgensinya menuntut wapres bisa lebih 2 kali sedangkan presidennya hanya 2 kali. Sering terjadi salah kaprah tentang konsep ‘wakil’. Wakil itu tergantung presiden. Memang Wapres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi. Boleh saja, tapi itu bukan fungsi pokoknya. Yang pokok adalah dia sebagai wakil,” tambahnya.

HDS

Share

Check Also

Ahok Bebas Jelang Pilpres

  thejak.co - Salah satu orang dekat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nathanael Ompusunggu, mengatakan mantan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hot News!