Rabu , 18 Juli 2018

Awas, Pemerkosaan Anak Marak di Kabupaten Bogor

Ketua Komnas PA, AristMerdeka Siarait (tengah).

thejak.co - Sungguh naas nasib yang dialami oleh Bunga (bukan nama samaranya-red). Bocah berusia 13 tahun ini dicabuli oleh sang ayah (S) selama empat tahun.

Berdasarkan keterangan dari DW saudara dari istri S menceritakan kasus ini terkuak saat Bunga anak S datang kerumahnya sambil menangis.

Saat dimintai keterangan Bunga mengaku bahwa sang ayah kerap memukuli ibunya dan memperkosa Bunga. Kasus ini pun terjadi selama empat tahun.

“Saat itu S sedang bertengkar dengan istrinya. Me­nge­tahui ayahnya sering memukul, Bunga menyuruh ibunya untuk bersembunyi. Sedangkan dia lari ke rumah saya,” tuturnya.

Setelah mengetahui ada kasus ini DW kesal, dia langsung meminta kepada Bunga dan ibunya tinggal di rumah. “Iya, mereka masih takut,” tutur DW dikediamannya Jonggol, Kab. Bogor.

Tidak hanya berhenti disitu, DW pun langsung melaporkan kasus ini ke PPA polsek setempat.

“Hari itu juga, saya langsung laporkan ke Polsek Jonggol. Dari Polsek Jonggol diantar ke Unit PPA Polres Bogor,” katanya.

Pasca melakukan laporan pihak kepolisian pun bergegas melakukan visum kepada Bunga di RSUD Cileungsi. “Dari Polres Bogor, saya diarahkan visum,” tuturnya.

Terkait kasus ini Kapolsek Jonggol, Kompol Agus membenarkan. Pihaknya pun mengatakan bahwa kini penanganannya dilakukan oleh Unit PPA Polres Bogor. “Iya, ditangani unit PPA Polres Bogor,” singkatny

Pihak kepolisian pun berupaya melakukan penangkapan kepada S. Tetapi S langsung melari­kan diri sejak Minggu (15/7), usai mengetahui telah dila­por­­kan ke polisi.

“Te­rakhir ter­lihat di Sukamakmaur. Dia kabur. Itu yang sekarang kami takutkan. Karena men­gancam akan mem­bawa Bunga,” imbuh DW.

Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia pernah memperingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor agar lebih memperhatikan kasus kekerasan terhadap anak di sana.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan Kabupaten Bogor berada di garis merah kasus kekerasan pada anak.

Berdasarkan data di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor tercatat bahwa kasus KDRT dan anak 139 kali selama 2016 dimana 50 persennya merupakan kasus pelecehan seksualitas.

“Maka dari itu, Bupati harus membangun gerakan perlindungan anak di masing-masing kampung. Seperti di Gunungputri ini terjadi dua kasus yang sama dan belum lama,” kata Arist berpesan. JAK

Share

Check Also

Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta Pemerintah Tertibkan Bando Reklame

Thejak.co.id-Pemerintah Kota Bekasi diduga membiarkan terjadinya kebocoran penerimaan kas daerah dari sektor penerimaan reklame. Pernyataan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hot News!