thejak.co - Anang Sugiana Sudihardjo mengaku siap buka mulut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran kasus e-KTP.
Karena itu, Direktur Utama PT Quadra Solution ini berharap, majelis hakim mengabulkan pengajuan dirinya sebagai status Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 trilun tersebut.
Hal itu disampaikan Anang dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7
Anang mengklaim tidak berperan penting dalam kasus e-KTP. Karena itu, ia berharap majelis hakim melihat hal itu.
“Saya bukan pelaku utama, bukan inner circle dari Andi Agustinus dan kawan-kawan. Saya baru dibolehkan ikut setelah tahun 2011 karena kekurangan peserta.
Saya juga tidak diajak Andi Agustinus dan Johanes Marilem dalam proyek-proyek lanjutan e-KTP di instansi-instansi lain,” kata Anang saat membacakan pleidoi.
Anang juga mengklaim sangat koperatif dengan penyidik KPK selama menjalani pemeriksaan. Dia mengaku tidak pernah mangkir ketika dipanggil oleh penyidik KPK.
Justru, aku Anang, rekan-rekannya yang kerap meminta dia agar tak memenuhi pemanggilan KPK. Namun, dia berkilah menolak hal tersebut agar pelaku utama korupsi e-KTP bisa terungkap.
“Saya diajari untuk bertanggung jawab atas semua tindakan saya. Hal tanggung jawab itulah yang mendasari sikap saya saat kasus e-KTP mulai disidik oleh KPK,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Anang dituntut kurungan 7 tahun penjara. Dia dianggap terbukti menjadi kran uang korupsi untuk Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang-uang itu kemudian disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.
Sementara hal yang memberatkan dari tuntutan jaksa untuk Anang lantaran tidak mendukung program pemerintah, serta tindakannya menimbulkan kerugian negara dan berdampak luas.
Hal yang meringankan dari tuntutan tersebut adalah terdakwa memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Lebih lanjut, Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 39.392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang. RBN.
TheJAK