Kamis , 19 Juli 2018

Penegak Hukum Harus Periksa Wijaya Karya Terkait Dugaan “Kongkalikong” dengan Disdik DKI

Ini adalah bukti dokumen bahwa PT Amarta Karya awalnya ditetapkan sebagai pemenang lelang rehab total gedung sekolah di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Tetapi, tiba-tiba diganti oleh oknum disdik DKI menjadi PT Wijaya Karya sebagai pemenangnya.

thejak.co - Aparat penegak hukum didesak untuk segera memeriksa PT Wijaya Karya terkait dugaan “kongkalikong” dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam pelelangan rehab total gedung sekolah paket 1 Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu (lelang ulang) Tahun Anggaran 2018. Ada dugaan “aroma” kolusi dalam tender bernilai ratusan milyar tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (MAJELIS), Sugiyanto. “Aparat penegak hukum harus turun tangan menyelidiki dan memeriksa PT Wijaya Karya dan dinas pendidikan DKI terkait adanya dugaan kolusi keduanya dalam lelang rehab total gedung sekolah di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu,” tegasnya pada TheJak, di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Untuk diketahui, dalam lelang tersebut, pemenang awalnya adalah PT Amarta Karya. Tetapi, tiba-tiba, pemenangnya diganti oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI, Bowo Irianto menjadi PT Wijaya Karya.

Bukti bahwa PT Amarta Karya sebagai pemenang tender di awal-awal diperoleh langsung oleh TheJak. Di lapangan, TheJak memperoleh dokumen berupa surat yang berisi usulan penetapan pemenang lelang rehab total gedung sekolah paket 1 Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu (lelang ulang) Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat usulan penetapan pemenang lelang yang ditandatangani Ketua Kelompok Kerja Tertentu Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta, Firmansyah itu, PT Amarta Karya dinyatakan sebagai pemenang.

“Dari segi harga dan nilai administrasi, Amarta Karya sudah jadi pemenang lelang. Mengapa kok tiba-tiba pemenangnya diganti dengan Wijaya Karya? Ada apa ini? Patut diduga ada ‘kolusi/kangkalikong’ antara Wijaya Karya dan Disdik DKI,” tandas Sugiyanto.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan SGY ini pun mendesak agar aparat penegak hukum serius mengusut kasus ini. Karena, kata dia, proses tender atau lelang di DKI harus berjalan dengan transparan, baik dan benar. \

“Supaya pemerintahan ibukota di bawah kepemimpinan Anies-Sandi juga bersih dan tidak tercoreng dengan oknum-oknum nakal,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelelangan rehab total gedung sekolah paket 1: Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu (lelang ulang) Tahun Anggaran 2018 dinilai “bermasalah”. Pemenang lelang, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. pun diduga “kongkalikong” dengan pihak dinas pendidikan (disdik) DKI Jakarta.

“Lelang itu bermasalah karena tidak fair. Masak harga paling murah dalam administrasi dikalahkan oleh yang paling tinggi penawarannya. Di mana-mana, lelang itu ya yang paling murah yang dipilih dan dimenangkan. Jangan dibalik-balik, dong, nilai administrasinya,” ungkap Direktur PT Amarta Karya (Persero), Imron pada TheJak, di Jakarta.

Dalam lelang tersebut, PT Amarta Karya nilainya 95, 62 persen dalam kualifikasi administrasi dan PT Wijaya Karya 91,46 persen, kata dia. “Nah, pada saat penawaran, Wijaya Karya membuat harga Rp 417. 760.000.000 (empat ratus tujuh belas milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).

Sedangkan, harga penawaran Amarta Karya Rp 409.941.921.700 (empat ratus sembilan milyar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu tujuh ratus rupiah). Jelas Amarta Karya jauh lebih murah,” tandasnya.

Awalnya, Imron melanjutkan, panitia mengusulkan pemenangnya adalah PT Amarta Karya. “Tapi, tiba-tiba, oleh pimpinan dinas pendidikan (disdik DKI) diubah/diganti menjadi Wijaya Karya yang menang. Dengar-dengar sih itu diubah karena ada intervensi dari salah satu partai politik yang berkuasa saat ini. Karena ‘jatahnya’ parpol tersebut, ” cetusnya.

Melihat dugaan kongkalikong antara Wijaya Karya dengan Disdik DKI, ia pun meminta agar perusahaan BUMN tersebut tidak dimenangkan.

“Apalagi, Wijaya Karya dapat 3 paket lho. Total 3 paket itu Wijaya Karya (WK) dapat sekitar Rp 1,1 triliun. Apa mampu WK mengerjakan sendiri dalam waktu yang terbatas itu? Jangan serakahlah,” ketusnya.

Dia juga mempersoalkan pengusul pemenang lelang ini yang dinilai tidak legal secara hukum. “Yang menandatangani usulan pemenang lelang ini adalah pelaksana tugas (Plt. Kepala Dinas DKI, Bowo Irianto). Mana boleh Plt. menandatangani pemenang lelang? Menurut hukum kan tidak boleh,” tandasnya.

Kemarin, Amarta Karya pun langsung melakukan sanggahan. “Kami sudah kirimkan surat sanggahan. Kita sanggah dulu. Kalau tidak ada sanggahan, baru ditetapkan pemenangnya,” imbuh dia.

Dirinya menambahkan, kalau Wijaya Karya sampai dimenangkan, berarti percuma ada tender/lelang di DKI. “Kalau begitu caranya, di DKI tidak perlu lagi ada tender karena harga paling mahal yang dimenangkan,” kritiknya. AGS

Share

Check Also

Diduga Jadi “Penadah” BLBI, Bos BCA Harus Diperiksa KPK

thejak.co - Pemilik Bank Central Asia (BCA) yang juga Grup Djarum: Budi Hartono bersaudara (Bambang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hot News!