
thejak.co - Gubernur Banten Wahidin Halim perlu melakukan pengawasan ekstra ketat sebab pada saat ini kasus kekerasan anak dan pelecehan seksual marak.
Pernyataan ini seperi yang diutarakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Muhammad Uut Luthfi.
Kata dia, semenjak Januari 2018 LPA Banten mencatat ada 30 laporan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak.
“Di antara 30 kasus, sekitar 53 persen adalah kekerasan seksual. Ini yang pelakunya adalah orang terdekat. Misalkan keluarga korban dan termasuk pelaku ada ayang kandung dan ayah tiri,” katanya.
Mengenai siapa pelakunya, dia menyebut kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak-anak banyak dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah tiri. Tidak hanya mengelami pelecehan seksual, seperti yang terjadi di
ibu kota Serang, kaya Uut banyak anak-anak di sana yang dieksploitasi menjadi peminta-minta. “Mereka jadi korban eksploitasi ekonomi (orang tua),” ujarnya.
Ironisnya, meski usia Provinsi Banten terus bertambah tetapi sepertinya pemerintah Provinsi Banten acuh. Buktinya, hingga saat ini tidak ditemukan tempat rehabilitasi anak korban kekerasan seksual.
“Ini jadi problem, belum ada pelayanan intensif diperuntukan rehabilitasi,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat Banten masih awam terhadap pendidikan sex secara dini. Misalkan mengenalkan orang tua agar anaknya tentang bagian tubuh mana yang tidak perlu disentuh oleh orang lain. Tidak ada komunikasi yang harmonis antara orang tua dan akan.
“Ini yang belum terbangun. Bagaimana komunikasi yang harmonis antara orang tua dan anak,” tegasnya.
Tidak hanya kasus pelecehan seksual dan human trafiking alias perdangan manusia di Banten memang masuk kategori merah. Dan kondisi seperti ini mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat.
Seperti yang diutarakan Bupati Serang Ratu Tatu Casanah, dia mengaku prihatin atas terjadinya kasus perdagangan orang atau human trafficking yang menimpa dua warga Kabupaten Serang yaitu Eti Suhaeti dan Rokhayati dari Kecamatan Pabuaran.
Politisi Partai Golkar ini menilai kasus tersebut terjadi karena masih kurangnya lapangan kerja di Kabupaten Serang sehingga masyarakat mudah terkena iming-iming kerja di luar daerah.
“Dan hal ini akan ditegaskan dengan pembuatan perda terkait industri untuk merekrut masyarakat di Kabupaten Serang,†ujarnya.
Industri di Kabupaten Serang menurut Tatu akan menjadi solusi bagi pengangguran untuk memberdayakan masyarakat sekitar dengan membuat revisi Peraturan Daerah (Perda) industri dengan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat sekitar yang ingin bekerja.
“Korban ditawari menjadi pelayan di rumah makan. Sedangkan UMR di kabupaten Serang sudah sangat mencukupi jika ingin bekerja dengan salary di rumah makan. Ketika perda ini berlaku maka akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya,†ujarnya. JAK
TheJAK