
thejak.co - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Yayan Arianto menyegel 66 unit rumah klauster mewah Kekupu Indah Permai, Kelurahan Pasir Putih, Depok karena tidak memiliki Mendirikan Bangunan (IMB).
“Padahal sebelum sudah dilakukan penyegelan, bahkan pihaknya sudah menyampaikan surat peringatan agar segera menyelesaikan IMB.
Namun tetap saja bandel. Sepertnya tidak mau mengurus IMB, padahal hampir 50 persen rumah itu sudah terjual,†ujarnya kemarin.
Yayan menjelaskan, bahwa setelah memasang papan segel, berharap semua proses dan kegiatan pembangunan dihentikan. sebelum semua perizinan selesai. Maksudnya biar pembelinya mengetahui kalau rumah itu belum punya IMB.
“Namun bilamana sampai batas waktu yang ditentukan, pihak pengembang tidak mengurus IMB, maka bangunan yang sudah ada akan dibongkar,” katanya
Tidak hanya cluster Kekupu, Satpol PP Depok juga menyegel Perumahan MT Haryono Residence di Jalan Sulaeman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan yang disegel sudah mulai membangun 24 unit rumah dimana setiap bangunannya sudah rampung sekitar 50 persen.
Dikaarenakan melakukan pembangunan tanpa adanya IMB maka mereka telah melanggar Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Sehingga pihaknya terpaksa melakukan penyegelan agar pengerjaan perumahan dihentikan sebelum IMB terbit.
“Kedepan kami berharap pengembang segera mengurus proses perizinannya dahulu sampai IMB keluar. Setelah itu kami persilakan melanjutkan pembangunan,â€paparnya. MUL
TheJAK