
thejak.co - Produsen rokok di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengubah wajah kemasannya, sesuai dengan aturan pemerintah. Ada yang menyeramkan karena disertai dengan gambar-gambar penyakit yang disebabkan akibat merokok, ada juga yang berupa peringatan.
Salah satunya foto orang yang tengah menghisap rokok sembari menggendong bayi. Dalam foto tersebut disertai keterangan “merokok dekat anak berbahaya bagi mereka”. Dadang Mulya (42), warga Kuningan, Jawa Barat, mengaku sebagai model di foto iklan itu. Namun hal itu tanpa sepengetahuannya.
Dadang menceritakan awal mula foto dirinya yang berada di dalam kemasan berbagai merek rokok itu. Menurut Dadang, fotonya yang tengah merokok sembari menggendong balita itu diambil pada 2012 silam.
Saat itu Dadang tengah asik menonton bola di lapangan Desa Pancalang, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan. Lokasi lapangan tempat Dadang menonton itu berdekatan dengan kediamannya.
“Awalnya begini, saya lagi menggendong anak saya waktu nonton bola. Tiba-tiba ada mobil berhenti di depan saya, tidak terlalu dekat,” kata Dadang di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/7).
Ia menuturkan sekitar 10 menit setelah mobil tersebut berhenti di depannya, salah seorang keluar dari mobil dan memotretnya. Dadang awalnya tak ambil pusing dengan kejadian itu.
“Ya biasa saja. Saya pikir memotret orang lain bukan saya, ternyata motret saya. Karena dibelakang saya tidak ada orang-orang. Terus mobil pergi,” kata Dadang seraya tersenyum.
Usai kejadian itu, Dadang bercerita kepada istrinya, Mimin Karminah (37) terkait kejadian tersebut. Mimin menenangkan Dadang. “Kata istri saya tidak apa-apa,” jelas dia.
Sebulan kemudian, dikatakan Dadang, fotonya yang tengah merokok sembari menggendong anaknya itu muncul dalam kemasan rokok. Dadang kaget. “Kaget sama kagum saja awalnya. Campur aduk rasanya. Sempat kepikiran ke depannya bagaimana,” ujar Dadang.
Merasa dirugikan, Dadang menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. Salah seorang kuasa hukumnya, Dudung Hidayat mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menghimpun data terlebih dahulu terkait pengakuan Dadang tersebut.
“Saya belum begitu banyak mengobrol dengan Pak Dadangnya. Baru tadi pagi saya menerima SK, ada empat kuasa hukum yang mendampingi Pak Dadang. Kita masih koordinasi dengan Pak Dadang,” kata Dudung, Selasa (24/7).
Dudung menegaskan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum jika data yang dihimpun membenarkan bahwa dalam foto tersebut merupakan kliennya. “Kalau toh kemudian diduga ada penyimpangan hukum yang dilakukan produk rokok atau pemerintah. Kita pasti melakukan proses hukum,” ucapnya.
Dudung mengatakan Dadang merasa tak pernah memberikan izin kepada produsen rokok maupun pemerintah untuk memasang fotonya. Menurut Dudung, hal tersebut jelas melanggar undang-undang-undang hak cipta.
“Memasang gambar tanpa seizin yang bersangkutan itu melanggar undang-undang. Adapun nanti ke depannya kita lihat, apakah ada unsur pidana atau perdata. Kita himpun informasi dulu agar tak sembarangan menentukan sikap,” kata Dudung.
Menurut pangakuan Dadang, dikatakan Dudung, foto Dadang yang tengah menghisap rokok sembari menggendong balita itu diambil sekitar enam tahun lalu. Tepatnya di lapangan Kecamatan Pancalang.
“Kata Pak Dadang, waktu itu ada yang memotret dirinya enam tahun lalu. Lokasinya di lapangan dekat rumahnya, di dekat kantor kecamatan,” ujar Dudung. HDS
TheJAK