
thejak.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, Tumiyana dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Bowo Irianto.
Hal itu terkait adanya dugaan “kongkalikong” antara PT Wijaya Karya dan disdik DKI dalam pelaksanaan lelang rehab total gedung sekolah paket 1 Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu (lelang ulang) Tahun Anggaran 2018 yang bernilai Rp 400 miliar lebih.
Desakan itu dilontarkan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. “Ini memang aneh. Padahal, pemenang tender (lelang) rehab gedung sekolah di Jakarta dan Kepulauan Seribu itu adalah PT Amarta Karya.
Tapi, tiba-tiba ada pengalihan pemenang ke Wijaya karya. KPK harus melakukan pemanggilan dan memeriksa Plt. Kepala Disdik DKI (Bowo Irianto) dan Direktur Utama Wijaya Karya (Tumiyana),” tegas Uchok saat dihubungi TheJak, kemarin.
Selain itu, ucapnya, ketua panitia lelang juga harus bertanggung jawab dan ikut diperiksa. “Dan, KPK harus mengusut tuntas kasus ini pokoknya,” cetus dia.
Yang kedua, tandas pengamat anggaran politik tersebut, pihak Amarta Karya dapat mengadukan hal ini kepada ombudsman. “Karena, diduga ada malpraktik, dengan kaca mata telanjang ada pengalihan pemenangan,” ungkapnya.
Wijaya Karya, imbuh Uchok, harus dipanggil. Sebab, ada dugaan jual beli pengaruh, kata dia. Saat ditanya apakah ada kemungkinan intervensi partai politik? Uchok mengatakan, intervensi itu bisa saja terjadi karena parpol juga sangat mungkin mempunyai kepentingan dalam lelang ratusan miliar tersebut.
“Bisa saja parpol mengintervensi untuk memenangkan dan mendorong supaya yang menang jadi Wijaya Karya. Bukan Amarta Karya lagi,” paparnya.
Jadi, tegas Uchok, ia meminta agar semua lelang rehab sekolah (ada tiga paket dengan total nilai Rp 1,1 triliun) yang dimenangkan Wijaya Karya itu dibatalkan semua.
“Jangan seenaknya mereka (BUMN/Wijaya Karya). Harus dibatalkan karena tidak pantas. BUMN ini tidak fair. Diduga kuat ada permainan,” ia menandaskan.
Untuk diketahui, dalam lelang tersebut, pemenang awalnya adalah PT Amarta Karya. Tetapi, tiba-tiba, pemenangnya diganti oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI, Bowo Irianto menjadi PT Wijaya Karya.
Bukti bahwa PT Amarta Karya sebagai pemenang tender di awal-awal diperoleh langsung oleh TheJak. Di lapangan, TheJak memperoleh dokumen berupa surat yang berisi usulan penetapan pemenang lelang rehab total gedung sekolah paket 1 Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu (lelang ulang) Tahun Anggaran 2018.
Dalam surat usulan penetapan pemenang lelang yang ditandatangani Ketua Kelompok Kerja Tertentu Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta, Firmansyah itu, PT Amarta Karya dinyatakan sebagai pemenang. Anehnya, pemenang lelang tiba-tiba diganti.
Menanggapi kasus ini, panitia lelang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan mengungkapkan beberapa poin. Pertama, kepala dinas adalah selaku KPA (kuasa pemegang anggaran) yang menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan pokja/kelompok kerja (panitia lelang).
“Kedua, pokja (panitia lelang) adalah institusi yang independen yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang, yang memiliki komptensi (keahlian) yang harus memiliki sertifikasi sebagai pokja.
Ketiga bahwa seluruh dokumen lelang diteliti dan dinilai sepenuhnya oleh pokja berdasarkan kompetensinya sehingga independensi penilaian serta akurasi dari hitung-hitungan dan legalitas persyaratan bisa dipertanggung jawabkan secara akademisi,” papar dia.
Lalu keempat, didasari hal ini, keputusan pokja merupakan keputusan kompetensi berdasarkan Keppres dan bilamana ada kesalahan dari penilaian oleh pokja, maka pelelangan batal demi hukum.
“Kelima, memperhatikan hal-hal tersebut di atas bahwa kepala dinas tidak punya dasar hukum untuk memperbaiki/mengganti hasil keputusan pokja, kecuali untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan kompetensi (persyaratan teknis),” kata dia.
Kesimpulannya, tegas dia, yang telah dilakukan oleh plt. kepala dinas pendidikan DKI untuk pelelangan rehab gedung sekolah paket 1 di DKI dengan mengalahkan PT. Amarta Karya itu sudah di luar kewenangan yang dimiliki berdasarkan Keppres.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (MAJELIS), Sugiyanto meminta aparat penegak hukum agar segera memeriksa PT Wijaya Karya terkait dugaan “kongkalikong” dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam pelelangan rehab total gedung sekolah paket 1 Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu (lelang ulang) Tahun Anggaran 2018. Ada dugaan “aroma” kolusi dalam tender bernilai ratusan milyar tersebut.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan menyelidiki dan memeriksa PT Wijaya Karya dan dinas pendidikan DKI terkait adanya dugaan kolusi keduanya dalam lelang rehab total gedung sekolah di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu,” tegasnya pada TheJak.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan SGY ini pun mendesak agar aparat penegak hukum serius mengusut kasus ini. Karena, kata dia, proses tender atau lelang di DKI harus berjalan dengan transparan, baik dan benar.
“Supaya pemerintahan ibukota di bawah kepemimpinan Anies-Sandi juga bersih dan tidak tercoreng dengan oknum-oknum nakal,” tegasnya. AGS
TheJAK